Halsel, Matanegeri.id — Sebuah laporan investigatif mengungkap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh salah satu oknum wartawan dari media lokal di Kabupaten Halmahera Selatan. Wartawan tersebut diduga menyebarkan berita tidak benar (hoaks) yang menyudutkan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Bupati Halmahera Selatan, dengan tuduhan bermain game saat jam kerja.
Berita yang beredar menyebutkan bahwa pegawai tersebut tertangkap sedang bermain game di komputer kantor. Namun hasil penelusuran tim jurnalis investigasi matanegeri.id pada Selasa, 5 Agustus 2025, justru menemukan fakta yang berbeda dan mengindikasikan adanya kekeliruan serius dalam proses peliputan berita awal.
Pegawai PTT yang menjadi objek pemberitaan saat diwawancarai Membantah Terkait Berita Hoax Tersebut, bahwa ia tengah bekerja memperbaiki data nama calon jamaah umrah yang mengalami kesalahan input. Proses koreksi data tersebut menggunakan aplikasi Microsoft Word di komputer kantor, yang memang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawabnya di Bagian Kesra.
Namun, saat melakukan pekerjaannya, secara tidak sengaja ia mengklik sebuah tautan yang membuka laman YouTube, dan iklan video game pun sempat muncul di layar. Ia segera menutup iklan tersebut dan kembali ke dokumen pekerjaannya. Kejadian ini terjadi saat ada beberapa orang berada di ruangan tersebut, termasuk seorang wartawan dari media lain yang tengah menunggu Kepala Bagian Kesra.
Diduga, wartawan tersebut secara diam-diam memotret layar komputer saat iklan game tampil. Tanpa melakukan klarifikasi atau konfirmasi, foto tersebut kemudian digunakan sebagai bahan pemberitaan yang menuding pegawai PTT bermain game di jam kerja. Tindakan ini dianggap tidak hanya menyalahi prinsip-prinsip dasar jurnalisme, tetapi juga dapat mencemarkan nama baik individu dan instansi terkait.
Kepala Bagian Kesra saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinannya. Ia menyayangkan sikap wartawan tersebut yang tidak mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> “Kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut karena tidak ada upaya konfirmasi dari yang bersangkutan. Padahal, pegawai PTT tersebut sedang melaksanakan tugas penting terkait data calon jamaah umrah. Pemberitaan yang tidak benar seperti ini sangat merugikan dan menurunkan semangat kerja aparatur,” ungkap Kabag Kesra melalui sambungan telepon.
Pernyataan pegawai PTT tersebut diperkuat oleh kesaksian rekan-rekan kerjanya yang membenarkan bahwa tidak ada aktivitas bermain game saat kejadian. Mereka juga mendukung langkah klarifikasi ini agar nama baik rekan mereka dapat dipulihkan.
Tindakan wartawan tersebut, jika benar dilakukan tanpa klarifikasi dan hanya berdasarkan asumsi visual sepihak, jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 yang menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan prinsip praduga tak bersalah.”
Kasus ini menjadi cermin buram wajah jurnalisme lokal yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan etika dan profesionalitas. Sebuah media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menciderai reputasi individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap media secara umum.
Pihak media yang bersangkutan didesak untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Apabila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum bisa saja ditempuh oleh pihak yang dirugikan.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi seluruh insan pers, khususnya di daerah, untuk lebih berhati-hati, profesional, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Pers seharusnya menjadi penyampai kebenaran, bukan penyebar disinformasi yang merugikan masyarakat.
Sebagai penutup, semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan kualitas jurnalisme yang bertanggung jawab dan bermartabat di Halmahera Selatan dan Indonesia pada umumnya.
Redaksi matanegeri.id | Win


