Tanjung Balai, 24 September 2025 – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi laut ini berhasil mengamankan puluhan calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi yang telah dipersiapkan oleh sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Selain itu, seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, juga ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam merek Redmi.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik pengiriman PMI ilegal yang marak melalui jalur laut.
> “Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil.
Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang berhasil diamankan kini diserahkan kepada instansi terkait untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Red


