Kupang – Suasana sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (17/12), mendadak memanas usai tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pembebasan dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Ibunda almarhum Prada Lucky tampak tak mampu menahan emosi saat mendengar permohonan tersebut dibacakan di ruang sidang. Ia meluapkan kekecewaan dan kemarahannya, menilai tuntutan bebas itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan anak tercinta.
Pihak keluarga korban dengan tegas menyatakan penolakan atas permohonan pembebasan terdakwa. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sidang perkara ini masih akan berlanjut. Oditur Militer dijadwalkan menyampaikan replik sebagai tanggapan atas permohonan dan pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo ini terus menjadi sorotan publik, khususnya di Kota Kupang. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi almarhum.
Tim Redaksi


