Negara Selamatkan Rp6,6 Triliun dari Kasus Korupsi dan Penguasaan Kembali Hampir 897 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan secara resmi kepada negara. Dana tersebut merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia serta kerja konkret Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan keuangan negara itu menjadi bukti nyata keberhasilan aparat penegak hukum dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan hak-hak rakyat. Seluruh dana yang berhasil diselamatkan tersebut ditegaskan sebagai kekayaan negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dengan berhasil menguasai kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare. Langkah ini dinilai sebagai wujud ketegasan negara dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal tanpa pandang bulu.

Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Kejaksaan RI dan Satgas PKH atas kinerja yang tegas, berani, dan konsisten dalam menegakkan hukum serta melindungi aset negara.

Pemerintah juga mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dan penertiban kawasan hutan. Setiap celah kebocoran kekayaan negara harus ditutup, karena setiap rupiah dan setiap jengkal aset negara yang hilang berarti berkurangnya kesempatan rakyat untuk memperoleh pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang lebih baik, serta peningkatan kesejahteraan bagi petani, nelayan, buruh, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Tim Redaksi

More From Author

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Negara, Hasil Penertiban Kawasan Hutan dan Kasus Korupsi

Usai Kunjungan Kenegaraan ke Rusia, Presiden Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *