UMP Malut 2026 Naik 3 Persen, Menjadi Rp 3,5 Juta – Sherly Tjoanda: Langkah Seimbang Antara Pekerja dan Usaha

Mata Negeri.id

Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 3 persen dari periode sebelumnya. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Sherly Tjoanda sebagai bentuk langkah bijak dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Dari data resmi, UMP Malut tahun 2026 meningkat dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.510.240. Kenaikan yang relatif ringan ini diatur sebagai respons terhadap dinamika ekonomi saat ini, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha sambil tetap meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Sangat penting untuk menemukan titik seimbang. Kenaikan UMP ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja, tetapi juga untuk mendorong produktivitas dan memastikan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan,” ungkap Sherly Tjoanda dalam pernyata resmi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, terutama bagi pekerja yang bergantung pada upah minimum. Dengan penyesuaian yang sesuai, Pemprov Malut berharap ekonomi daerah tetap berjalan lancar sambil melindungi hak-hak pekerja.

Tim Redaksi

More From Author

5 Bus Sekolah Diberikan Kemenhub ke Maluku Utara, Gubernur Sherly Apresiasi Langkah Bantu Akses Pendidikan

Ketulusan Ibu Sherly Menginspirasi: Pemimpin yang Menyentuh Hati Rakyat Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *