Padang, Mata Negeri — 26 Desember 2025 — Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (LAKAM) menyampaikan pernyataan sikap terkait pentingnya kebijakan negara di bidang keagamaan yang tidak semata-mata berpijak pada aspek administratif dan hukum positif, tetapi juga berlandaskan nilai moral, kearifan lokal, serta rasa keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat adat.
Ketua LAKAM, Azwar Siri, S.H., M.Ed., CPL, menegaskan bahwa dalam falsafah Minangkabau terdapat prinsip yang tidak dapat dipisahkan antara adat, agama, dan kehidupan sosial masyarakat.
“Adat Minangkabau telah meletakkan fondasi yang jelas: adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Setiap kebijakan yang menyentuh ranah keagamaan dan kebudayaan seharusnya diuji tidak hanya oleh aturan formal negara, tetapi juga oleh nurani kolektif bangsa,” ujar Azwar Siri.
LAKAM menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bentuk penentangan terhadap negara, melainkan pengingat bermartabat agar pemerintah tetap berpijak pada akar budaya dan nilai luhur yang selama ini menjadi perekat persatuan bangsa.
Menurut LAKAM, pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mau mendengar suara rakyat, termasuk suara masyarakat adat.
Kepemimpinan yang besar adalah kepemimpinan yang berani melakukan koreksi arah kebijakan demi menjaga harmoni sosial dan keadilan,Sehubungan dengan hal tersebut, LAKAM menyerukan:
Kementerian Agama Republik Indonesia agar lebih sensitif dan arif dalam merumuskan kebijakan keagamaan dengan mempertimbangkan nilai adat dan kearifan lokal.
Pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, untuk menjadikan aspirasi masyarakat adat sebagai pertimbangan strategis dan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.
Ketua Umum LAKAM menutup pernyataan ini dengan menegaskan bahwa apa yang disampaikan adalah nasihat adat, bukan kecaman.
Sebagaimana pepatah Minangkabau:
kok aia ka hilia, kok kato ka mufakat —
jika air mengalir ke hilir, maka kata harus kembali pada kesepakatan dan kebijaksanaan.
Penulis : Ziqro
Editor : Kanda Ali







