Padang — Sejumlah wali murid SD Negeri 42 Baringin, Kota Padang, mempertanyakan kebijakan pihak sekolah terkait kewajiban menandatangani Surat Kuasa Penerimaan dan Penarikan Dana Bantuan Seragam dan LKS dalam program bantuan pendidikan dari Dinas Pendidikan Kota Padang(28/12/25)
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, dalam surat tersebut wali murid memberikan kuasa kepada Inisial AF Yang Enggan Di Sebut Namanya selaku penerima kuasa untuk menerima dan menarik dana bantuan pendidikan, serta mengalihkan dana tersebut ke rekening vendor penyedia seragam dan LKS yang disebut bekerja sama dengan pihak sekolah.
Wali murid menyebutkan bahwa mereka tidak diberikan pilihan alternatif untuk mengelola dana bantuan secara mandiri. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemaksaan administratif, meskipun dalam surat kuasa dinyatakan bahwa penandatanganan dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Selain itu, wali murid juga mempertanyakan dasar kebijakan sekolah, status dan peran penerima kuasa, mekanisme penunjukan vendor, serta transparansi harga seragam dan LKS yang dibiayai dari dana bantuan pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 42 Baringin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penunjukan penerima kuasa, dasar hukum kebijakan, maupun mekanisme pengawasan penggunaan dana bantuan. Wali murid berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Padang agar hak penerima bantuan tetap terlindungi.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari unsur pemaksaan dan konflik kepentingan.
Penulis : (*Ziqro)
Editor : Kanda Ali


