Pekanbaru ( matanegeri.id ), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan, layanan posko pengaduan THR sudah dibuka sejak Rabu (4/3/2026) dan menerima aduan dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.
“Karyawan yang merasa haknya tidak diberikan perusahaan bisa langsung membuat pengaduan di posko atau melalui layanan online di https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026,” ujar Jamal.
Jamal menekankan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai aturan. Untuk tahun 2026, THR harus dibayarkan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, yaitu paling lambat 8 Maret 2026, dan harus dibayarkan penuh tanpa dicicil.
Percepatan ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri.
( Red )







