Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk susu formula yang beredar di pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penarikan terbatas terhadap sejumlah produk susu formula di beberapa negara Eropa dan dunia.
BPOM memastikan bahwa di Indonesia hanya terdapat dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 milik PT Nestlé Indonesia yang diminta untuk dihentikan distribusinya dan ditarik sementara sebagai langkah kehati-hatian. Selain dua batch tersebut, tidak ada produk atau merek susu formula lain yang terdampak atau ditarik dari peredaran di dalam negeri.
“BPOM terus melakukan pengawasan secara ketat, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah beredar (post-market). Kami juga berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan yang beredar di Indonesia,” demikian keterangan resmi BPOM yang dikutip dari situs InfoPublik, Sabtu (31/1/2026).
Penarikan terbatas tersebut dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Langkah ini diambil setelah BPOM menerima notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi kontaminasi toksin cereulide pada produk susu formula di sejumlah negara.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk terkait. Menindaklanjuti hal tersebut, Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap dua batch produk di bawah pengawasan BPOM.
BPOM juga memastikan hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi mengenai kasus gangguan kesehatan atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula tersebut.
BPOM mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Konsumen juga diminta untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
“BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia,” tutup BPOM.
Tim Redaksi







