Medan ( matanegeri.id ), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp777.565.518,72 pada pelaksanaan proyek jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2024 di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan uji petik, pemeriksaan fisik di lapangan, serta penelaahan dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan penurunan kualitas fisik pada 20 paket pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp777.565.518,72.
FABEM Sumut Desak Penegakan Hukum
Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara tersebut.
“Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan,” tegas Rinno.
20 Paket Proyek Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan LHP BPK, sebanyak 20 paket pekerjaan pada Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, yaitu:
Peningkatan Ruas Jalan Pasar 7 Buluh Cina – Dusun Pacitan, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak
Peningkatan Ruas Jalan Tanduk Benua – Bandar Baru, Kecamatan Kutalimbaru/Sibolangit
Pembangunan Ruas Jalan Tambunan – Durin Serugun, Kecamatan Sibolangit
Pembangunan Ruas Jalan Dusun VA Durian – Dusun II Desa Sidourip, Kecamatan Pantai Labu
Peningkatan Ruas Jalan Pasar 8 Biru-Biru – Biru-Biru, Kecamatan Biru-Biru
Pembangunan Ruas Jalan Simpang Bangun Rejo – Kebun Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir/Tanjung Morawa (lanjutan)
Peningkatan Ruas Jalan Pasar X – Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan
Peningkatan Ruas Jalan Percut (Cinta Damai) – Desa Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan
Pembangunan Ruas Jalan Tandem Hilir I – Megawati, Kecamatan Hamparan Perak
Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Simpang Unimed – Pasar V Ismail Harun, Kecamatan Percut Sei Tuan
Peningkatan Ruas Jalan Convention Hall
Pembangunan Ruas Jalan Masjid Dusun II, Desa Denai Sarang Burung
Pembangunan Ruas Jalan Dusun VIII Desa Durian (Hutabagasan)
Pembangunan Ruas Jalan Dusun VIII Desa Durian (Hutabagasan) lanjutan, Kecamatan Pantai Labu
Pembangunan Ruas Jalan Kampung Manggis
Pembangunan Ruas Jalan Biru-Biru – Penen, Kecamatan Biru-Biru, termasuk perbaikan alinyemen jalan menuju Jembatan Sei Seruai, Desa Sarilaba Jahe
Pembangunan Ruas Jalan Rumah Gerat – Bengkurung, Desa Rumah Gerat
Pembuatan Drainase Jalan Simpang Sadaarih – Sei Glugur
Pembangunan Jembatan Lau Benua, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit
Peningkatan dan Penggantian Lantai Jembatan Sei Belawan Ruas Jalan Watas Medan (PAM Sunggal) – Sunggal Kanan
Anggaran Ratusan Miliar Rupiah
Rinno menjelaskan, berdasarkan catatan BPK, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menganggarkan Rp530.725.817.763 untuk 20 paket pekerjaan tersebut, dengan realisasi sebesar Rp448.456.435.354 atau 84,50 persen.
Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, BPK menyimpulkan total kerugian negara mencapai Rp1.614.326.532,22.
Dalam LHP BPK disebutkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal, antara lain:
Kepala Dinas SDABMBK selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam pengawasan pelaksanaan anggaran;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengendalikan kontrak secara memadai;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan;
Pengawas lapangan tidak melakukan pengawasan pekerjaan secara maksimal.
Ancaman Aksi Nasional
FABEM Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi terbuka nasional di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI apabila dugaan kerugian negara tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara hukum.
( Red )


