Kemendikdasmen Buka Peluang Guru PNS Mengajar di Sekolah Swasta, Maluku Utara Mulai Pemetaan

Ternate – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia membuka ruang bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan mendorong pemerataan distribusi guru sekaligus memperkuat keberlangsungan satuan pendidikan swasta di berbagai daerah, termasuk Provinsi Maluku Utara.

 

Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara saat ini tengah melakukan pemetaan jumlah dan sebaran guru pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten/kota.

 

Kepala Disdikbud Provinsi Maluku Utara, saat dikonfirmasi RRI pada Selasa (3/2/2026), menjelaskan bahwa pemetaan ini menjadi langkah awal sebelum kebijakan redistribusi guru PNS diterapkan secara menyeluruh.

 

“Saat ini kami masih melakukan konsolidasi dan pemetaan oleh tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), agar data yang digunakan benar-benar valid dan akurat,” ujarnya.

 

Berdasarkan cut off data per 31 Januari 2026, jumlah guru SMA sederajat di Maluku Utara tercatat sebanyak 6.220 orang yang tersebar di 406 sekolah. Rinciannya, guru SMA Negeri sebanyak 3.216 orang, SMA Swasta 702 orang, SMK Negeri 1.304 orang, SMK Swasta 725 orang, SLB Negeri 203 orang, dan SLB Swasta 70 orang.

 

Menurutnya, jika kebijakan redistribusi guru PNS ke sekolah swasta mulai diberlakukan, maka mekanisme penempatan akan diintegrasikan secara matang dengan sistem kepegawaian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak muncul persoalan administratif maupun regulatif di kemudian hari.

 

“Penempatan guru negeri di sekolah swasta harus diatur secara baik dan terintegrasi, agar tidak menimbulkan masalah baru, baik bagi guru maupun satuan pendidikan,” jelasnya.

 

Kebijakan redistribusi guru PNS ini turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam menjaga keberlangsungan sekolah swasta, khususnya dalam menekan beban biaya operasional yang selama ini ditanggung akibat kebutuhan tenaga pengajar non-ASN.

 

Selain itu, Kuntu menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kedaerahan dalam proses pemetaan dan penempatan guru. Menurutnya, guru yang merupakan putra-putri daerah Maluku Utara sebaiknya ditempatkan di wilayah asal atau daerah terdekat.

 

“Program ini bagus dan patut didukung. Namun, perlu juga melihat asal guru. Idealnya ditempatkan di desa atau kecamatan yang berdekatan dengan domisilinya, agar lebih stabil dan tidak sering berpindah tugas,” kata Kuntu.

 

Ia berharap, melalui kebijakan ini, pemerataan guru dapat terwujud secara berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta di Provinsi Maluku Utara.

 

Tim Redaksi

More From Author

Unhan RI Resmikan Podcast Pertahanan, Perkuat Literasi Strategis di Era Digital

Pemerintah Percepat Digitalisasi Bantuan Sosial, Piloting Diperluas ke 40 Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *