Padang — Mata Negeri — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mulai 2 Januari 2026 dinilai menjadi momentum strategis bagi daerah untuk menghidupkan kembali hukum yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.
Di Sumatera Barat, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk merumuskan Hukum Pidana Adat Minangkabau.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, menegaskan bahwa DPRD Sumbar tidak semestinya tinggal diam.
Ia mendorong lahirnya regulasi daerah yang secara tegas mengatur hukum pidana adat Minangkabau sebagai bagian dari sistem hukum daerah.
Menurut Fauzi Bahar, Minangkabau memiliki fondasi adat yang kuat dan jelas, yang berlandaskan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Nilai-nilai tersebut telah lama menjadi pedoman dalam menyelesaikan pelanggaran adat, menjaga ketertiban sosial, serta melindungi marwah kaum dan nagari.
“KUHP Nasional yang baru membuka ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.
DPRD Sumbar seharusnya menangkap peluang ini dengan menyusun hukum pidana adat Minangkabau,” tegas Fauzi Bahar di Padang.
Ia menilai, berbagai persoalan sosial dan moral di tengah masyarakat Minangkabau sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme adat. Namun, karena belum adanya payung hukum yang kuat di tingkat daerah, peran adat kerap tersisih oleh hukum formal negara.
Fauzi Bahar menekankan bahwa hukum pidana adat tidak bertujuan menghukum semata, melainkan untuk mendidik, memulihkan keseimbangan sosial, serta mencegah kerusakan yang lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut, ia mendorong agar penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh unsur adat, mulai dari ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, hingga kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Hal ini penting agar hukum pidana adat yang dirumuskan memiliki legitimasi sosial sekaligus kekuatan hukum.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional yang baru, Fauzi Bahar berharap DPRD Sumatera Barat berani mengambil langkah tegas dan progresif demi memperkuat kedudukan adat Minangkabau dalam sistem hukum nasional, sekaligus menjaga jati diri dan nilai luhur masyarakat Minangkabau di tengah perubahan zaman.
Penulis : Zigro
Editor : Kanda Ali


