Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara sepanjang tahun 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar Rp739,6 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Menurutnya, angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir dan mencerminkan penguatan strategi pemulihan kerugian keuangan negara, tidak semata berfokus pada penindakan.
“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga, menjadi faktor utama peningkatan asset recovery,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (30/1/2026).
Selain pemulihan aset hasil perkara korupsi, KPK juga mencatat keberhasilan penyelamatan aset daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah. Sepanjang 2025, total nilai aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang mencakup legalisasi aset dan penertiban fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum).
Setyo menegaskan, penguatan pemulihan aset merupakan bagian penting dari strategi KPK agar manfaat pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.
Di sisi lain, KPK juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi Komisi III DPR RI adalah keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
“KPK akan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.
Dari aspek penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi yang paling dominan.
KPK juga mengakui tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks, seiring pergeseran praktik korupsi ke ranah digital dan lintas negara, termasuk penggunaan aset kripto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa efektivitas penindakan ke depan memerlukan penguatan sumber daya manusia serta dukungan teknologi penegakan hukum yang lebih canggih. “Selain keterbatasan SDM, kami juga membutuhkan peralatan dan teknologi yang memadai agar upaya penindakan, termasuk OTT, dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sudiro menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK sepanjang 2025, khususnya peningkatan pemulihan aset dan konsistensi penegakan hukum yang selaras dengan prinsip HAM.
Komisi III DPR RI menilai pemulihan aset merupakan indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi karena mampu mengembalikan hak negara dan rakyat, sekaligus memperkuat keuangan negara. DPR juga mendorong KPK untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya serta mendukung program strategis KPK tahun 2026, termasuk penguatan pencegahan dan peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) serta Indeks Integritas Nasional.
Tim Redaksi







