Donggala, MataNegeri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memusnahkan sebanyak 13.869 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan tidak terpakai.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Dukcapil Kabupaten Donggala, Kecamatan Banawa, pada Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelayanan administrasi kependudukan dan disaksikan oleh unsur terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala, Rahmanur, menjelaskan bahwa KTP-el yang dimusnahkan merupakan kartu fisik yang telah ditarik dari masyarakat. Alasan penarikan antara lain karena terjadi perubahan elemen data atau kerusakan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Perubahan elemen data meliputi status perkawinan, pekerjaan, alamat, foto, serta perpindahan domisili penduduk. Semua kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan KTP-el baru sesuai data terbaru,” ujar Rahmanur.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas dan menjaga keamanan data kependudukan masyarakat.
Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tahun 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Rahmanur menegaskan, pemusnahan KTP-el akan dilakukan secara berkala sebagai komitmen Pemkab Donggala dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta melindungi data pribadi masyarakat.
Tim Redaksi


