Pemkab Halmahera Utara Hentikan Sementara Kegiatan Hiburan dan Keramaian Pascabencana

Halut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan masyarakat yang bersifat hiburan, perayaan, dan keramaian umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halmahera Utara Nomor 000.2.10/020 yang ditetapkan di Tobelo, Kamis (8/1/2026).

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk empati, kepedulian, dan keprihatinan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, baik yang bersifat seremonial, komersial, maupun kegiatan sejenis lainnya, dihentikan sementara di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat edaran hingga dicabutnya Status Tanggap Darurat Bencana di daerah tersebut.

Bupati Halmahera Utara juga meminta seluruh aparatur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para penyelenggara kegiatan untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Penghentian kegiatan ini diambil sebagai wujud solidaritas dan penghormatan kepada para korban bencana, sekaligus sebagai upaya bersama untuk memfokuskan sumber daya dan perhatian pada penanganan bencana serta pemulihan kondisi masyarakat terdampak.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya situasi daerah yang kondusif dan percepatan pemulihan pascabencana.

Tim Redaksi

More From Author

Gubernur Maluku Janji Renovasi Rumah Warga Terdampak Bentrok di Negeri Liang

Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Kembali Swasembada Pangan, Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *