Mata Negeri.id
TERNATE – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, melakukan pemusnahan minuman keras berbagai jenis hasil sitaan di penghujung tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Polres Ternate dan disaksikan Wali Kota Ternate serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Ternate.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Total miras yang dimusnahkan sebanyak 20.510 botol dengan nilai konversi mencapai Rp1.196.289.000. “Tentu ini menunjukkan angka yang besar adanya peredaran miras yang masuk ke Ternate,” ujar Kapolres Ternate.
Miras yang diamankan meliputi berbagai merek hingga miras tradisional cap tikus, hasil dari razia yang dilakukan oleh anggota Polres Ternate dan jajaran Polsek di wilayah hukumnya. “Paling banyak kita temukan itu pada jalur laut yang kerap menjadi modus untuk masuk ke Ternate,” tambahnya.
Menurutnya, peredaran miras menjadi pemicu berbagai kejahatan dan kasus yang mengganggu ketertiban umum di Ternate. “Kasus-kasus itu mulai dari penghinaan, penganiayaan, penipuan, pengrusakan, penggelapan, pengancaman, pencurian, hingga kekerasan rumah tangga dan tawuran. Rata-rata disebabkan karena miras,” jelasnya.
Kapolres Ternate mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya peredaran miras atau hal lain yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Hasil ungkapan kita musnahkan yang disaksikan langsung oleh Walikota dan Forkopimda Ternate. Setelah disimbolkan di Polres, miras tersebut akan dibawa dan dimusnahkan secara menyeluruh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome,” pungkasnya.
Tim Redaksi


