MATA NEGERI.ID
Ternate – Personel Polsek Ternate Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dan akar merah di pesisir Pantai Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, pada Jumat (24/10/2025).
Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat minuman keras ilegal dari kapal asal Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel opsnal Resintel Polsek Ternate Utara segera bergerak menuju lokasi dan menemukan sejumlah kantong plastik berisi miras yang ditinggalkan di bibir pantai. Saat ditemukan, pemilik maupun pembawa barang tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 125 kantong plastik berisi minuman keras ilegal yang terdiri dari 50 kantong jenis cap tikus dan 75 kantong jenis akar merah, masing-masing berukuran 600 mililiter. Seluruh barang bukti dikemas dalam empat tas plastik berwarna hitam dan kini telah diamankan di Mako Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.
AKP Umar Kombong menegaskan bahwa Polres Ternate bersama jajaran akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Ternate.
“Kami berkomitmen menekan peredaran minuman keras ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
( Redaksi: St. Aisyah )


