Ternate ( matanegeri.id ), Makanan tradisional khas Maluku Utara, lalampa, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal. Produk kuliner yang kerap menjadi favorit masyarakat saat bulan Ramadan tersebut ditetapkan dalam kategori Indikasi Asal yang berasal dari wilayah Kepulauan Sula.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, lalampa telah masuk dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pencatatan IA822025000055.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan KI Komunal, mulai dari indikasi asal, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya tradisional. Ia menegaskan bahwa pencatatan KI sangat penting sebagai langkah perlindungan agar kekayaan daerah tidak diklaim oleh pihak lain.
Menurutnya, peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menginventarisasi serta mendaftarkan berbagai potensi kekayaan budaya yang dimiliki Maluku Utara.
Di tengah pengakuan tersebut, lalampa tetap menjadi salah satu kuliner yang diminati masyarakat, khususnya saat bulan puasa. Fatma, pelaku usaha di sekitar Pasar Gamalama, mengaku permintaan lalampa meningkat signifikan selama Ramadan. Ia memproduksi sendiri makanan berbahan dasar beras ketan yang diisi ikan cakalang atau tuna, kemudian dibungkus daun pisang dan dibakar.
“Kalau bulan puasa, lalampa paling banyak dicari dan biasanya cepat habis. Keuntungan bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Fadli, salah satu pembeli, yang menyebut lalampa sebagai menu wajib keluarganya saat berbuka puasa karena rasanya yang gurih dan khas.
Dengan pencatatan sebagai KI Komunal, diharapkan lalampa tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin dikenal luas sebagai bagian dari warisan kuliner khas Maluku Utara.
( Red )


