Jakarta, 24 Juni 2026 – Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas dan konsisten, konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim justru menjadi salah satu isu paling hangat dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Tema inilah yang berhasil menarik perhatian peserta dari berbagai daerah dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dimoderatori oleh Retno Wulandari, S.H. (Advokad dan Praktisi Hukum) itu mengangkat tema “Ketika Hakim Memilih Memaafkan (Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon)”, kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung sukses dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menyebutkan bahwa hukum modern setelah kehadiran KUHP Baru kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan seorang hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim yang kini diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia menghadirkan wajah baru peradilan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan,” ujar Jamil.
Menurutnya, kehadiran kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mulai mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan substantif.
Namun demikian, Jamil juga mengingatkan bahwa konsep tersebut bukan tanpa tantangan. Ia menilai bahwa diskresi hakim dalam memberikan pemaafan harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Di satu sisi, mekanisme ini dipandang sebagai instrumen untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan, menghindari dampak negatif pemidanaan terhadap pelaku tertentu, serta memberikan ruang bagi pendekatan restoratif. Namun di sisi lain, diskresi tersebut juga menyimpan potensi lahirnya disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga persepsi publik mengenai inkonsistensi penegakan hukum apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan terukur,” paparnya.
Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif mengenai filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Dalam pemaparannya, narasumber juga menyarankan kepada Mahkamah Agung segera membuat aturan teknis yang bisa digunakan oleh para hakim dalam menerapkan Rechterlijk Pardon agar tidak mudah disalahgunakan.
Diskusi berlangsung dinamis karena tema yang diangkat menyentuh persoalan mendasar dalam hukum pidana modern, yakni apakah setiap perbuatan yang terbukti sebagai tindak pidana harus selalu berujung pada pemidanaan. Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memberikan ruang bagi hakim untuk mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar keadilan formal.
Peserta webinar tampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Berbagai pertanyaan kritis muncul terkait batas-batas diskresi hakim, potensi penyalahgunaan kewenangan, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik”, yang akan menghadirkan narasumber MAHDYS SYAM, S.H., M.H. (Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene – Sulawesi Barat). Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Klinik Rkab Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan”, yang akan menghadirkan narasumber Dr. Anggawira, M.M., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO). Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ).
Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (*)
Sumber : MIMBAR HUKUM INDONESIA
Editor : Tim Redaksi







