Nampak sederhana jalur penyeberangan desa kubu penghubung desa lain di kecamatan kubu

KUBU RAYA. Desa Kubu terletak di kecamatan kubu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan barat di kecamatan kubu terdapat 20 desa yang terlintas atau di batasi dengan sungai Kapuas yang menjadi pembatas desa yang ada di kecamatan kubu

Redaksi Markus Yusran Minggu tanggal 31 Mai melewati salah satu area penyebrangan yang berada di salah satu desa di kecamatan tersebut.

Penghubung penyebrangan antara desa kubu dan Desa Patok 20 atau berdekatan dengan desa Olak Olak Kubu dan menuju ke desa Dabong Kecamatan kubu Kabupaten Kubu Raya .

Penyebrangan nampak sederhana yang sudah bertahun tahun di gunakan masyarakat setempat selaku jalur tranportasi penghubung yang di kelola masyarakat setempat.

Adapun fungsi jalur tersebut adalah selain untuk mempermudah hubungan masyarakat ke pemerintahan kecamatan kubu dalam urusan administrasi atau hal hal lain nya jalur tersebut juga berfungsi sebagai wadah tranportasi anak anak sekolah dan roda perekonomian masyarakat setempat .

Selain penghubung antara desa kubu dan patok 20 Olak Olak Kubu jalur tersebut juga dilewati oleh masyarakat yang ada di desa desa tetangga salah satu nya adalah Desa Dabong yang berada paling hujung Desa yang ada di kecamatan kubu tersebut .

Masyarakat setempat sangat berharap kepada Pemerintah terkait untuk menunjang kenyamanan serta keselamatan warga supaya area penyebrangan ini bisa di perhatikan dan sesuai dengan SOP. Keselamatan bertransportasi .

Fasilitas yang ada saat ini adalah penyebrangan dengan menggunakan motor Kelotok 1 unit dengan bahan kayu dalam kapasitas sebanyak 20 yunit motor dan di tambah penumpang pengendara nya .

Melihat kondisi tersebut dengan rentang sungai Kapuas +_ 120 meter dan juga di lewati kapal kapal pengangkut barang serta sepit bot yang setiap saat melewati sungai Kapuas tersebut

Selain armada penyebrang infrastruktur jalan juga sangatemperhatinkan di antara dua desa penghubung tersebut .

Harapan masyarakat setempat agar ada perhatian khusus kepada pemerintah untuk mempasilitasi dengan layak pengguna jalur tersebut untuk meringankan dan membantu serta penunjang roda perekonomian masyarakat setempat jika jalur tersebut layak dan enak di gunakan oleh masyarakat.

 

Penulis Markus Yusran

More From Author

Rapat panitia khusus (Pansus) 7 DPRD kabupaten Indramayu Bahas Rencana peraturan Daerah

Perkuat Peran Jurnalis Siber, DPW PERJOSI Sulsel Mantapkan Struktur dan Persiapan Pelantikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *