MAKASSAR – Kasus dugaan pelelangan emas milik nasabah tanpa pemberitahuan di PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar kembali menjadi perhatian. Nasabah bernama Syamsuddin mengaku tidak pernah menerima informasi apa pun sebelum emas seberat 10 gram yang dijadikan jaminan gadai dinyatakan telah dilelang.
Pengakuan tersebut memunculkan tuntutan agar pihak Pegadaian membuka data dan dokumen yang berkaitan dengan proses pemberitahuan kepada nasabah, sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi mengenai tahapan yang telah dijalankan.
“Sampai sekarang saya tidak pernah menerima telepon, surat, ataupun pesan yang memberitahukan bahwa emas saya akan dilelang. Karena itu saya meminta agar data pemberitahuan tersebut dibuka secara jelas,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, saat melakukan transaksi gadai, dirinya hanya diminta melengkapi administrasi dan menandatangani dokumen yang disiapkan petugas. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan yang cukup mengenai risiko kehilangan barang jaminan apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian kewajiban.
Di sisi lain, pihak Pegadaian menyatakan bahwa proses lelang dilakukan sesuai prosedur dan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Bukti Gadai (SBG). Namun, nasabah tetap mempertanyakan mekanisme pemberitahuan yang disebut telah dijalankan tersebut.
Sejumlah Pertanyaan Muncul
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menjadi perhatian nasabah dan pendamping hukumnya.
Salah satunya terkait bukti pemberitahuan sebelum lelang dilakukan. Nasabah mengaku tidak pernah menerima panggilan telepon, pesan singkat, maupun surat pemberitahuan meskipun nomor kontak yang diberikan masih aktif.
Selain itu, isi perjanjian yang tercantum dalam Surat Bukti Gadai juga dipersoalkan karena dinilai tidak dijelaskan secara rinci kepada nasabah saat transaksi berlangsung.
Penjelasan mengenai jatuh tempo, bunga, denda, masa tenggang, hingga risiko pelelangan barang jaminan juga menjadi bagian yang dianggap belum dipahami secara utuh oleh nasabah sejak awal.
Dorong Transparansi Prosedur
Pendamping hukum nasabah menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Mereka meminta agar data mengenai tahapan pemberitahuan, waktu penyampaian informasi, hingga dokumentasi yang dimiliki perusahaan dapat dijelaskan secara terbuka.
Menurut mereka, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya dalam setiap transaksi gadai.
Minta OJK dan Manajemen Lakukan Evaluasi
Syamsuddin bersama pendamping hukumnya juga meminta manajemen Pegadaian dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang diterapkan dalam proses lelang barang jaminan. Mereka berharap ada kejelasan mengenai prosedur yang telah ditempuh sebelum keputusan lelang dilaksanakan.
“Saya hanya menggadaikan emas untuk mendapatkan pinjaman sekitar Rp7 juta. Yang saya minta sederhana, yaitu kejelasan apakah benar ada pemberitahuan kepada saya sebelum emas tersebut dilelang,” ujar Syamsuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar maupun PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan.
Sumber : Syamsuddin
Editor : Tim Redaksi







